MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN GURU
BAB I
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Seorang guru profesional merupakan
seorang guru yang diharapkan dalam amanat UU No.14 tahun 2005. Guru profesional
adalah sebutan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik
berdasarkan UU guru dan dosen tahun 2005 dan berhak atas tunjangan profesi
sebesar satu kali gaji pokoknya setiap bulan. Pemberian sertifikat pendidik
kepada guru telah melalui mekanisme dan proses yang panjang yakni mulai uji
kompetensi, penilaian Portofolio dan PPLG bagi guru yang tidak lulus
Portofolio. Persyaratan-persyaratan bagi seorang guru yang mengikuti uji
kompetensipun terbilang berat dan sulit.
Maka dapat dikatakan bahwa guru profesional adalah guru-guru
senior untuk mata pelajaran yang diasuhnya. Kesenioritasan para guru itu
terlihat dalam tuntutan terhadap kepemilikan ijazah (sarjana atau D4 ke atas),
tuntutan golongan dan masa kerja yang bersangkutan, sering sangat sulit dan
bahkan hanya bisa dijangkau oleh para guru yang sudah senior. Tuntutan terhadap
para guru profesional pun menjadi berat sebab pemberian predikat kepada guru
sebagai guru profesional menuntut tanggung jawab besar yang musti diemban oleh
guru yang bersangkutan. Orang yang senior berarti orang yang terpandang dan
bermartabat tinggi. Demikian juga seorang guru senior - yang dalam tulisan ini
disebutkan untuk para guru profesional- adalah guru-guru yang memiliki martabat
tinggi di mata masyarakat karena kesenioritasannya sebagai guru profesional.
Para guru yang disebut sebagai guru profesional hendaknya
berusaha untuk membangun kinerja baru yang lebih berbobot dan bernilai. Tulisan
ini menyoroti hak dan kewajiban seorang guru profesional dalam
melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru profesional. Pertama-tama patut diakui
bahwa dengan adanya sertifikat pendidik, maka kedudukan seorang guru telah
berubah secara significat. Gambaran tentang jabatan guru telah bergeser ke arah
profesi dan bukan pada pekerjaan. Maka pertama-tama kita perlu memahami guru
sebagai sebuah profesi yang merupakan tuntutan yang harus diemban oleh seorang
guru profesional.
Gambaran guru sebagai sebuah profesi tentu sangat berbeda
dengan gambaran guru sebagai sebuah pekerjaan. Setelah kita memahami gambaran
guru sebagai sebuah profesi, maka kita dapat melangkah pada pemahaman tentang
hak dan kewajiban guru profesional dan gambaran seorang guru efektif dalam diri
guru profesional itu. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca
setia.
II.
RUANG LINGKUP
Sebagai wujud implementasi dan
penjabaran UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 adalah pelaksanaan sertifikasi
guru dan dosen yang dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia.
Beberapa universitas telah ditunjuk sebagai penyelenggara sertifikasi guru dan
dosen sebagai langkah untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi para guru dan
dosen. Dengan adanya sertifikat pendidik tersebut, guru dan dosen dapat disebut
sebagai profesi yang melekat erat dalam dirinya.
Hal-hal yang berkaitan dengan
profesi adalah:
-
Profesi selalu membutuhkan keterampilan dan keahlian
berdasarkan pada pengetahuan/kualifikasi akademik yang formal-teoritis.
Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh secara formal berkat pendidikan
formal yang diterima guru atau dosen yang bersangkutan.Profesi membutuhkan
pengalaman dan pelatihan bertahun-tahun serta melalui sebuah ujian kompetensi
yang ketat atas profesi itu. Profesi merupakan sebuah kegiatan sebagai
pekerjaan utama dan purna waktu.
-
Profesi sebagai sumber utama nafkah hidup. Sebagai sebuah
kegiatan purna waktu, profesi guru tetap melekat dalam diri guru itu sepanjang
24 jam setiap hari, bukan hanya di dalam kelas saja, namun juga di luar kelas.
Aktivitas guru di luar kelas dapat disebutkan seperti
menulis di Jurnal Ilmiah, melakukan penelitian Tindakan Kelas (PTK), menyusun
bahan seminar dan membuat seminar, menulis buku, membuat telaah kritis atas
tulisan-tulisan. Melalui akhtivitas itu, guru menampilkan peranan yang nyata
sebagai guru profesional. Jabatannya sebagai guru atau dosen profesional perlu
diwujudnyatakan melalui karya intelektual atau karya sebagai
cendikiawan/ilmuwan.
Dengan melakukan tindakan
intelektual itu, guru dapat menjadikan profesi ini sebagai sumber utama nafkah
hidupnya dan bukannya melakukan aktivitas lain seperti pekerjaan menjual ayam
dan berdagang yang tidak perlu banyak kemampuan intelektual. Atau dengan kata
lain, sebagai sebuah profesi, guru adalah sebuah aktivitas profesi utama dan
pertama, bukan sambilan.
Sebagai sebuah profesi, guru harus
memiliki sebuah asosiasi profesional dan pelatihan institusional yang
berjenjang dan berlisensi. Guru juga memiliki kode etik dan prosedur
pendisiplinan bagi yang melanggar kode etik itu.
Profesi berhubungan dengan layanan
publik yang bersifat altruisme, artinya profesi berhubungan
dengan pelayanan dan kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan yang
profesional dari guru.
Profesi merupakan karya dan
pengabdian dari orang yang bermartabat tinggi, memiliki status yang tinggi di
dalam masyarakat dan memiliki gaji yang besar. Status sosial tinggi yang
dimaksudkan tidak (hanya) berdasarkan pada keturunan atau berdasarkan silsilah
seseorang, namun berdasarkan prestasi, kinerja dan keterampilan serta
kemampuannya. Sebagai contoh: putera seorang polisi pun bisa menjadi guru
profesional. Demikian juga putera seorang petani, tentara, bupati, kepala desa,
camat atau seorang pedagang asongan.
Profesi berarti ada otonomi yang
besar untuk mengatur dirinya sendiri sehingga terhindar dari intervensi
pemerintah. Profesi diatur oleh orang yang senior, praktisi yang dihormati dan
orang yang berkualifikasi pendidikan yang tinggi dalam masyarakat.
III.
DASAR
Prinsip-prinsip Profesi guru diatur
dalam bab III, pasal 7, ayat 1 UU No.14 Tahun2005. Dalam bagian itu dijelaskan
tentang prinsip-prinsip profesi guru sebagai berikut:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan
jiwa dan idealism
2. Memiliki komitment untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia
3. Memiliki kualifikasi akademik dan
latar belakang yang sesuai dengan bidang tugas
4. Memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan
5. Memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
6. Memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat
7. Memiliki jaminan perlindungan hukum
dalam menjalankan tugas keprofesionalan
8. Memiliki organisasi profesi yang
memiliki wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan
9. Pemberdayaan profesi guru terdapat
pada Bab III, Pasal 7 Ayat 2 yaitu pada kalimat: Pemberdayaan profesi guru
diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis,
berkeadilan, tidak diskriminatif, berkelanjutan dan menjunjung tinggi Hak-Hak
Azasi Manusia (HAM), nilai agama, nilai kultur, kemajemukkan bangsa dan kode
etik profesi
IV.
POKOK PERMASALAHAN
Untuk mencapai taraf predikat guru profesional, maka
seorang guru terlebih dahulu harus mengerti dan memahami apa dan bagaiman Hak
dan Kewajiban menjadi seorang guru yang profesional, supaya menyelaraskan antara
hak dan kewajiban menjadi seorang guru untuk dan memiliki dasar – dasar
pengetahuan dan rasa tanggung jawab yang besar.
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
1.1 KEWAJIBAN GURU PROFESIONAL
Kewajiban Guru Profesional termuat
di dalam pasal 20 UU No.14 Tahun 2005, saya akan mengemukakan semua kewajiban
guru profesional ini sambil terus menyesuaikan dengan kewajiban-kewajiban yang
urgen sebagai guru di sekolah. Kewajiban-kewajiban guru professional, meliputi:
1.
Memiliki
Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
2.
Memiliki
Kompetensi Pedagogik, yang meliputi :
a.
pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan
b.
pemahaman
terhadap peserta didik
c.
pengembangan
kurikulum atau silabus
d.
perancangan
pembelajaran
e.
pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f.
pemanfaatan
teknologi pembelajaran
g.
evaluasi
hasil belajar]
h.
pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3.
Memiliki
kompetensi kepriadian, yang meliputi :
a.
beriman
dan bertakwa
b.
berakhlak
mulia
c.
arif
dan bijaksana
d.
demokratis
e.
mantap
f.
berwibawa
g.
stabil
h.
dewasa
i.
jujur
j.
sportif
k.
menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat
l.
secara
obyektif mengevaluasi kinerja sendiri
m.
mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan
4.
Memiliki
kompetensi sosial, yang meliputi :
a.
berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat
secara santun
b.
menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c.
bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik
d.
bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem
nilai yang berlaku
e.
menerapkan
prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
5.
Memiliki
Kompetensi Profesional, yang meliputi :
a.
mampu
menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi
program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran
yang akan diampu
b.
mampu
menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang
relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
6.
Memiliki
Sertifikat Pendidik
7.
Sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
8.
Melaporkan
pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta
didik kepada pemimpin satuan pendidikan
9.
Mentaati
peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan,
Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
10. Melaksanakan melaksanakan pembelajaran
yang mencakup kegiatan pokok
a.
merencanakan
pembelajaran
b.
melaksanakan
pembelajaran
c.
menilai
hasil pembelajaran
d.
membimbing
dan melatih peserta didik
e.
melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.
f.
1.2 HAK GURU PROFESIONAL
Hak-hak guru profesional terdapat
pada pasal 14 UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005, Meliputi :
1.
Mengikuti
uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah
memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
2.
Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3.
Mendapat
tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi
guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki
satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi
Guru oleh Departemen
b.
memenuhi
beban kerja sebagai Guru
c.
mengajar
sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang
sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya
d.
terdaftar
pada Departemen sebagai Guru Tetap
e.
berusia
paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
f.
tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
4.
Mendapat Masalahat Tambahan dalam bentuk:
a.
tunjangan
pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru
b.
kemudahan
memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain.
5.
Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa,
kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau
barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6.
Mendapat
tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1
(satu) kali bagi Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7.
Mendapatkan
penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8.
Mendapatkan
promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat
dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9.
Memberikan
penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik
10. Memberikan penghargaan kepada peserta
didik yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik
11. Memberikan sanksi kepada peserta didik yang
melanggar aturan
12. Mendapat perlindungan dalam melaksanakan
tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan
13. Mendapatkan perlindungan hukum dari
tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan
tidak adil
14. Mendapatkan perlindungan profesi
terhadap :
a.
pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b.
pemberian
imbalan yang tidak wajar pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan
terhadap profesi, dan
c.
pembatasan
atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas
15. Mendapatkan perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan
terhadap:
a.
resiko
gangguan keamanan kerja,
b.
kecelakaan
kerja
c.
kebakaran
pada waktu kerja
d.
bencana
alam
e.
kesehatan
lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
16. Memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
17. Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran
18. Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru
19. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan
20. Kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
21. Berhak memperoleh cuti studi.
2. SANKSI
DAN PEMBERHENTIAN GURU
1. Sanksi dan pemberhentian guru diatur
dalam UU No.14 tahun 2005 Pasal 30.Ayat 1, Guru dapat diberhentikan dengan
hormat sebagai guru karena:
a.
Meninggal dunia
b.
Mencapai batas usia pension
c.
Atas permintaan sendiri
d.
Sakit jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan
tugas secara terus-menerus selama 12 bulan
e.
Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
antara guru dan penyelenggara pendidikan.
2. Ayat 2, Guru dapat diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai guru karena:
a. Melanggar sumpah dan janji jabatan
b. Melanggar perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama
c. Melalaikan kewajiban dalam melakukan
tugas selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus
3. Pemberhentian guru dilakukan sesuai
dengan UU
4. Pemberhentian guru karena batas usia
pensiun dilakukan sampai berumur 60 tahun
5. Guru yang diangkat oleh pemerintah
atau pemerintah daerah diberhentikan sebagai
guru kecuali, tidak dengan
sendirinya diberhentikan sebagai PNS.
Pasal 31 UU No.14 Tahun 2005:
1. Pemberhentian guru dapat dilakukan
setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri
2. Guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan tidak atas permintaan
sendiri, memperoleh kompensasi finansial sesuai perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
BAB III
PENUTUP
I.
KESIMPULAN
Pembahasan tentang hak dan kewajiban
guru profesional mau atau tidak harus dibuat berdasarkan pendasaran
Undang-Undang yang relevan yakni UU No.14 tahun 2005, yang berbicara tentang
guru dan dosen. Meskipun demikian ada beberapa hal yang perlu ditambahkan tentang
konsep guru ideal dan kode etik profesi guru yang perlu ditaati guru sebagai
bentuk tanggung jawab keprofesionalannya.
Tentang etika profesi guru telah
disinggung dalam UU No.14 tahun 2005, di mana di dalam UU No.14 Tahun 2005 itu
dikemukakan tentang kewajiban guru untuk membentuk organisasi profesi guru baik
ditingkat nasional maupun tingkat daerah. Pemerintah nasional maupun pemerintah
daerah harus mendukung organisasi profesi guru agar organisasi profesi itu
mampu menyusun etika profesi guru sebagai aturan, rambu-rambu dan
pegangan bagi guru dalam menjalankan hak dan kewajiban profesionalnya.
Etika profesi guru dapat berupa self
kontrol yakni sebagai sarana mengontrol diri guru sendiri agar dapat
menjalankan tugasnya dan dapat memperoleh haknya sebagai guru dengan sukses.
Organisasi profesi guru sebagai built-in machanism berarti
organisasi profesi harus menjaga martabat serta kehormatan profesi guru.
Organisasi profesi guru harus melindungi masyarakat dari segala bentuk
penyalahgunaan profesi. Kode etik adalah bentuk aturan tertulis yang disusun
secara sistematik berdasarkan prinsip-prinsip moral sebagai alat untuk
menghakimi segala tindakan yang secara logis rasional berlaku umum (common
sense) dianggap melanggar kode etik.
Pelanggaran terjadi apabila
kenyataan jauh dari harapan. Sanksi pelanggaran lebih kepada kesadaran
profesional sendiri dari para guru, tidak berdasarkan sanksi-sanksi yang
bersifat tegas. Kesadaran itu tumbuh dari norma-norma yang dibangun dalam diri
manusia itu, seperti moral, agama, sosila, kesopanan, hukum dan adat istiadat.
Setiap UU sebagai norma hukum memiliki sanksi yang tegas kepada pelanggarnya.
Sanksi-sanksi itu telah ditetapkan sesuai dengan UU. Legalitas sanksi itu bisa
diperjelas melalui keputusan pengadilan yang mengikat dan menjatuhkan sanksi.
Maka organisasi profesi nasional atau daerah dari organisasi profesi guru
yang dibentuk guru harus melaporkan kode etik yang telah disusunnya kepada
Pengadilan Negeri (PN) setempat agar bila terjadi kesalahan maka ada sanksi
hukumnya.
Tugas organisasi profesi guru salah
satunya ialah menyusun kode etik profesi guru. Setelah disusun
maka kode etik guru itu harus disahkan atau dilaporkan ke Pengadilan Negeri
(PN) setempat untuk memperoleh legalitas hukum atas kode etik itu.
Kode etik profesi guru dianggap
sebagai Akta Perdamaian (AK) antara masyarakat dengan seorang guru profesional.
Kode etik menjadi sarana penghubung antara harapan masyarakat dan pengabdian
tanpa pamrih dari guru profesional. Beberapa hal sebagai kelemahan dari kode
etik profesi guru adalah kurangnya sosialisasi tentang isi atau substansi kode
etik itu sendiri sehingga masyarakat umum menjadi rendah pengetahuannya tentang
substansi kode etik baik guru, dokter, dll.
Akibat kurang tahu dan kurang paham
maka sangat sulit untuk memahami sebuah profesi (guru, dokter, dll). Selain itu
ditemukan bahwa banyak guru (teristimewa guru muda) yang mengemban profesi itu
sendiri, kurang menjaga martabatnya sendiri sebagai guru profesional. Kultur
kurang menjaga martabatnya sendiri sebagai orang yang berprofesi sebagai guru,
mengakibatkan ia kurang dihargai atau masyarakat kurang menghargai pribadi
tersebut.
Masalah moral, masalah norma
kesopanan, norma teknologis, norma adat, norma hukum dan norma agama menjadi
faktor yang menentukan dalam menjaga martabat seseorang sebagai guru sebagai
orang yang sangat dihormati masyarakatnya. Bila orang mentaati norma-norma yang
ada dalam masyarakat maka ia akan dihargai. Sedangkan bila orang tidak mentaati
norma-norma dalam hidup masyarakat, maka ia akan kurang dihargai.
Sekarang ini norma teknologi sudah
dianggap dan diterima sebagai sebuah norma yang penting dalam hidup
bermasyarakat dan berprofesi. Penggunaan teknologi yang canggih dapat
memperlancar urusan dalam hidup kita bahkan norma teknologi dapat mempertinggi
kualitas, prestasi, karya dan kesuksesan sebuah profesi, termasuk keberhasilan
profesi sebagai guru.
II.
SARAN
Sebagai penutup dari tulisan ini,
saya ingin mengulang kembali pemahaman tentang guru yang efektif. Guru yang efektif
sebagai mana disuarakan oleh para ahli pendidikan yakni:
1. Guru yang memiliki keterampilan
personal yakni kemampuan untuk menunjukkan empati, penghargaan terhadap peserta
didik dan keihlasan hati
2. Guru harus mampu menjalin hubungan
yang baik dengan seluruh peserta didik
3. Guru harus mampu menerima, mengakui
dan memperhatikan peserta didik secara ikhlas
4. Guru harus menunjukkan minat dan
antusiasme yang tinggi dalam mengajar siswa
5. Guru harus mampu menciptakan
atmosfir untuk tumbuhnya kerja sama dan kohesivitas dari para peserta didik
6. Guru harus mampu melibatkan peserta
didik dalam mengorganisasikan kegiatan pembelajaran
7. Guru harus mendengarkan peserta
didik dan menghargai bahaya untuk bicara dalam setiap diskusi
8. Guru harus mampu meminimalkan
faksi-faksi di dalam kelas.
Demikianlah bahasan tentang tema ini. Semoga bahasan ini
dapat berguna bagi para pembaca setia.
DAFTAR
PUSTAKA
BACAAN DAN SUMBER PENUNJANG:
1.
UU No.14 Tahun 2005 dikeluarkan oleh Sekretaris Negara RI
2.
gusfenilhelmi.blogspot.com
3.
susid4.blogspot.com
Comments
kalau ada waktu silahkan berkunjung kesini ya
http://ryezamanutd.blogspot.com/